ANGGARAN DASAR FLP WILAYAH LAMPUNG BAB I NAMA, KEDUDUKAN, STATUS, WILAYAH GERAK, dan WAKTU BERDIRI
Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Lingkar Pena Wilayah Lampung dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut sebagai FLP Wilayah Lampung.
Pasal 2 Kedudukan FLP Wilayah Lampung berkedudukan di Bandar Lampung
Pasal 3 Status FLP Wilayah Lampung merupakan organisasi pengkaderan penulis yang otonom dibawah naungan FLP pusat
Pasal 4 Wilayah gerak FLP wilayah dapat mendirikan FLP Cabang dan/atau FLP Ranting sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. FLP Wilayah Lampung bergerak di segala bidang yang berhubungan dengan kepenulisan dan pemberdayaan penulis.
Pasal 5 Waktu berdiri FLP Wilayah Lampung berdiri pada tanggal 10 Desember 2000 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II AZAS
Pasal 6 Azas FLP Wilayah Lampung berazaskan Islam.
BAB III VISI dan MISI
Pasal 7 Visi FLP Wilayah Lampung memiliki visi untuk menjadi sebuah organisasi yang memberikan pencerahan melalui tulisan.
Pasal 8 Misi
FLP Wilayah Lampung memiliki misi : a. Meningkatkan mutu dan produktivitas karya anggota sebagai sumbangsih berarti bagi masyarakat. b. Membangun jaringan penulis yang menghasilkan karya-karya berkualitas dan mencerdaskan. c. Meningkatkan budaya membaca dan menulis di kalangan masyarakat. d. Mengupayakan penerbitan hasil karya anggotanya
BAB IV BENTUK LEMBAGA dan FUNGSI
Pasal 9 Bentuk Lembaga dan Fungsi (1) FLP Wilayah Lampung memiliki bentuk lembaga sebagai organisasi kepenulisan. (2) FLP Wilayah Lampung memiliki fungsi : a. Pembinaan. b. Pembentukan jaringan. c. Distribusi (3) Fungsi pembinaan merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung dalam meningkatkan kualitas personal dan karya anggota. (4) Fungsi pembentukan jaringan merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung dalam membentuk jaringan penulis untuk membangun peradaban melalui karya-karya yang berkualitas dan mencerdaskan. (5) Fungsi distribusi merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung untuk membantu menyalurkan hasil karya anggota ke media, penerbit, dll
BAB V LOGO
Pasal 10 Logo Logo FLP Wilayah Lampung berbentuk huruf-huruf kapital, yakni F L P dan di bawah huruf F dan L, tertulis kepanjangan FLP (Forum Lingkar Pena dan di bawah huruf FLP tertulis Wilayah Lampung). Huruf F berwarna biru. Huruf L berwarna putih berbentuk buku yang terbuka dengan bulatan merah di atas kanan, dan dapat juga dilihat seperti mata pena. Huruf P berwarna biru dengan posisi kaki lebih panjang daripada huruf F dan L, dengan lekukan yang menjorok ke arah bulatan merah huruf L sehingga bentuknya bisa dilihat seperti orang sedang ruku’ atau orang membaca buku.
Pasal 11 Makna logo Makna logo tersebut adalah sebagai berikut: Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun untuk bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis. Huruf “L” yang seperti lembaran buku terbuka dengan bulatan merah di atasnya dan menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis. Huruf “P”, bersama dengan huruf ”L” menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.
Pasal 12 Warna logo
Warna logo memiliki makna sebagai berikut: a. Biru berarti universalitas . b. Putih berarti aspiratif dan konsistensi. c. Merah berarti pencerahan.
Pasal 13 Penggunaan Logo
(1) Penggunaan logo oleh organisasi a. Logo digunakan sebagai identitas organisasi. b. Logo digunakan dalam kegiatan, baik kegiatan internal maupun bekerjasama dengan pihak lain, yang sesuai dengan azas, visi, dan misi FLP. c. Logo digunakan untuk kebutuhan administrasi organisasi. Logo dapat digunakan dalam bentuk merchandise yang dibuat oleh pengurus FLP untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi.
(2) Penggunaan logo oleh pihak lain a. Penulis yang akan menerbitkan karyanya mengajukan permohonan pencantuman logo kepada organisasi dan penerbit b. Penerbit dan penulis wajib membayar fee kepada organisasi untuk pencantuman logo pada setiap penerbitan karya. c. Apabila ada pihak-pihak lain selain penerbit dan organisasi FLP yang mencantumkan logo FLP, ada peraturan tersendiri berkaitan dengan hal tersebut yang ditentukan oleh Majelis Penulis
Pasal 14 Pengubahan logo (1) Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut. (2) Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Majelis Penulis berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.
BAB VI KEGIATAN
Pasal 15 Kegiatan Untuk mencapai visi dan misi, maka FLP Lampung melakukan kegiatan – kegiatan : (1) Mengadakan kegiatan penulisan baik intern maupun ekstern (2) Mengadakan syiar (3) Mengupayakan penerbitan karya anggota
BAB VII PENDAPATAN
Pasal 16 Pendapatan FLP Wilayah Lampung diperoleh dari: a. Iuran wajib anggota FLP Wilayah Lampung b. Usaha – usaha FLP yang halal dan sah secara hukum c. Bantuan dari badan – badan pemerintah, swasta maupun masyarakat berupa sumbangan insidental maupun berkala, serta bantuan lain yang halal, sah secara hukum dan tidak mengikat. d. Sumbangan wajib anggota dari karya yang terpublikasi.
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17 Kekuasaan Kekuasaan tertinggi FLP Wilayah Lampung adalah pada Musyawarah Wilayah
Pasal 18 Kepemimpinan Kepemimpinan FLP Wilayah Lampung dipegang oleh pengurus
Pasal 19 Struktur Kepengurusan Kepengurusan FLP Wilayah Lampung terdiri dari 1.Dewan Penasehat 2.Pengurus, terdiri dari: (a) Ketua (b) Wakil Ketua (c) Sekretaris (d) Bendahara (e) Divisi Kaderisasi (f) Divisi Penerbitan (g) Divisi Humas (h) Divisi Danus
Pasal 20 Pemilihan dan Masa jabatan pengurus (1) Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Wilayah (2) Ketua dipilih melalui Musyawarah Wilayah (3) Pengurus yang lain dipilih oleh ketua terpilih dengan memperhatikan saran dari penasehat (4) Pengurus FLP Wilayah Lampung memiliki masa jabatan 2 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali (5) Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan resufle kepengurusan FLP Wilayah Lampung
BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21 Pengambilan Keputusan Pengambilan Keputusan FLP Lampung dilakukan melalui : a. Musyawarah wilayah b. Musyawarah Pengurus c. Musyawarah Istimewa
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22 Perbahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah pada musyawarah wilayah FLP Lampung yang disetujui ½ + 1 peserta musyawarah
BAB XI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA FLP WILAYAH LAMPUNG
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 Anggota Anggota FLP Wilayah Lampung terbuka untuk umum yang berusia 7 tahun ke atas, berdomisili di Lampung dan mempunyai minat yang besar terhadap Islam dan dunia kepenulisan.
Pasal 2 Hak-hak Anggota Mendapatkan kartu tanda anggota FLP Lampung Mendapatkan pembinaan kepenulisan. Mengikuti acara dan kepanitiaan yang dilaksanakan oleh FLP Lampung. Memilih dan dipilih sebagai pengurus FLP. Mendapatkan bantuan dalam proses penerbitan karya.
Pasal 3 Kewajiban Anggota 1. Menjaga nama baik FLP Lampung dan mentaati serta melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga 2. Komitmen dengan pertemuan – pertemuan dan program yang telah ditentukan 3. Secara teratur membayar iuran yang telah ditetapkan.
Pasal 4 Perpindahan Keanggotaan a. Anggota yang pindah domisili maka berhak mengurus keanggotaannya di tempat domisili yang baru b. Anggota yang berpindah domisili menyerahkan rekomendasi dari FLP di tempat terdaftar sebelumnya
Pasal 5 Gugurnya Keanggotaan 1. Meninggal Dunia 2. Mengundurkan diri 3. Dicabut keanggotaannya oleh Pengurus FLP Wilayah Lampung, karena satu atau lain hal dan diberitahukan kepada pengurus pusat.
Pasal 6 Jenjang Keanggotaan
1. MUDA, yaitu mereka yang memiliki keinginan, ketekunan untuk menulis, namun belum memiliki pengalaman dan pengetahuan menulis. Output: kader FLP yang mampu menulis karya fiksi atau non fiksi yang belum pernah dipublikasikan di media massa
2. MADYA, yaitu mereka yang telah menghasilkan karya di media massa lokal atau nasional dan atau pernah memenangkan sayembara penulisan tingkat daerah maupun nasional, namun belum cukup aktif. Output: Kader FLP yang menghasilkan karya bermutu, aktif menulis di berbagai media massa, karyanya dibukukan, serta dapat menjadi trainer bagi Kelompok MUDA
3. ANDAL, yaitu mereka yang aktif menulis di berbagai media, telah membukukan karya-karyanya, pernah menjuarai sayembara penulisan tingkat nasional dan atau menjadii akademisi pada bidang sastra atau bidang jurnalistik, serta menjadi pembicara dalam berbagai acara yang berkaitan dengan kepenulisan. Output: Kader FLP yang diakui kapasitas dan kredibilitasnya di daerah/ nasional, mampu menjadi kritikus yang baik, menjadi trainer bagi semua jenjang keanggotaan.
BAB II KEPENGURUSAN
Pasal 7 Dewan Penasehat Penasehat adalah orang-orang yang telah diakui kredibilitasnya dalam bidang kepenulisan dan berjasa kepada FLP Wilayah Lampung yang dipilih melalui Musyawarah Wilayah untuk memberikan arahan dan pembinaan untuk kemajuan organisasi
Pasal 8 Ketua
1. Tugas
(a) Bersama Dewan Penasehat membentuk pengurus (b) Bersama wakil, sekretaris, bendahara membuat visi misi pengurus (c) Bersama wakil mengarahkan pengurus lain membuat program (d) Bersama wakil mengkoordinasi dan mengkontrol jalannya kepengurusan (e) Mewakili FLP Wilayah Lampung baik internal maupun eksternal (d) Bertanggung jawab dalam berkoordinasi dengan FLP Pusat dan FLP – FLP Wilayah
2. Wewenang (a) Mengangkat dan memberhentikan pengurus (b) Mengkoordinir seluruh kegiatan FLP Wilayah Lampung
Pasal 9 Wakil Ketua
Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya Mewakili ketua baik internal maupun eksternal bila ketua berhalangan
Pasal 10 Sekretaris 1. Mengarsipkan, mendokumentasikan, dan melaporkan seluruhkegiatan 2. Mengarsipkan dan mengelola administrasi FLP Wilayah Lampung.
Pasal 11 Bendahara
1. Mengelola keuangan FLP Wilayah Lampung 2. Melakukan koordinasi dengan Diivisi Danus dalam meningkatkan pendapatan FLP Wiilayah Lampung.
Pasal 12
Divisi Kaderisasi 1. Divisi Kaderisasi dipimpin oleh seorang koordinator 2. Tugas (a) Mengadakan Rekrutment (b) Melaksanakan pembinaan kepenulisan (c) Mengevaluasi dan Mengklasifikasikan jenjang keanggotaan
Pasal 13 Divisi Penerbitan 1. Divisi Penerbitan dipimpin oleh seorang koordinator 2. Tugas (a) Mengarsipkan dan mengklasifikasikan karya anggota (b) Menerbitkan dan Mendistribusikan karya
Pasal 14 Divisi Humas
1. Divisi Humas dipimpin oleh seorang koordinator 2. Tugas (a) Mengupayakan penggalian dan pengelolaan dana untuk organisasi (b) Mempublikasikan kegiatan FLP baik internal maupun eksternal (c) Berperan aktif dalam membangun jaringan dengan lembaga / instansi penerbitan
Pasal 15 Divisi Danus
1. Divisi Danus dipimpin oleh seorang koordinator 2. Tugas Mengupayakan penggalian dan pengeloaan dana untuk organisasi melalui usaha-usaha manadiri dan kerjasama yang tidak mengikat
BAB III PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16 Musyawarah Wilayah 1. Musyawarah wilayah merupakan kekuasaan tertinggi FLP ditingkat Propinsi 2. Musyawarah wilayah diadakan 2 tahun sekali pada akhir kepengurusan 3. Fungsi dan wewenang (a) Menerima / menolak LPJ pengurus lama (b) Mendemisioner pengurus (c) Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat dan ketua 4. Merumuskan, membahas, dan menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FLP wilayah Lampung. 5. Menetapkan Keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 17 Musyawarah Pengurus 1. Dilaksanakan sekurang – kurangnya dua bulan sekali 2. Menyusun kebijakan umum 3. Menetapkan progja 4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja, 6 bulan sekali.
Pasal 18 Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah istimewa merupakan pengambilan keputusan tertinggi dibawah musyawarah wilayah 2. Musyawarah istimewa diselenggarakan jika ada keadaan darurat yang menuntut pembahasan segera atas usulan ½ +1 jumlah pengurus.
BAB IV QUORUM
Pasal 19 1. Keputusan musyawarah sah bila disepakati oleh ½ + 1 jumlah peserta musyawarah. 2. Semua keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Jika ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil dengan cara voting
BAB V PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 Perubahan Anggaran Rumah Tangga FLP Wilayah Lampung hanya dapat diubah oleh musyawarah FLP Wilayah Lampung BAB VI ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21 Hal – hal yang belum diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam ketentuan – ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART FLP Lampung.
Bandar Lampung, 2 Desember 2007
Aturan Tambahan Gugurnya keanggotaan karena diberhentikan: a. Bila anggota tidak aktif selama dua bulan berturut-turut diberikan SP 1 b. Setelah SP 1, keaktifan selama tiga bulan tidak mencapai 80%, maka diberikan SP 2 c. Setelah SP 2, keaktifan selama 3 bulan tidak mencapai 60% maka akan dicabut keanggotaannya
Kriteria Dewan Penasehat 1. Memiliki pemahaman Islam yang baik 2. Pernah aktif di kepengurusan organisasi 3. Berkecimpung dan memiliki kepedulian terhadap dunia kepenulisan 4. Karya pernah terpublikasikan
|