Skip to content

Narrow screen resolution Wide screen resolution Increase font size Decrease font size Default font size
Home arrow AD dan ART
AD dan ART PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 29 January 2008

ANGGARAN DASAR FLP WILAYAH LAMPUNG 

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, STATUS, WILAYAH GERAK, dan WAKTU BERDIRI

 

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Lingkar Pena Wilayah Lampung dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut sebagai FLP Wilayah Lampung.

 

Pasal 2
Kedudukan
FLP  Wilayah Lampung berkedudukan di Bandar Lampung

 

Pasal 3
Status
FLP Wilayah Lampung merupakan organisasi pengkaderan penulis yang otonom dibawah naungan FLP pusat

 

Pasal 4
Wilayah gerak
FLP wilayah dapat mendirikan FLP Cabang dan/atau FLP Ranting sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
FLP Wilayah Lampung bergerak di segala bidang yang berhubungan dengan kepenulisan dan pemberdayaan penulis.

 

Pasal 5
Waktu berdiri
FLP Wilayah Lampung berdiri pada tanggal 10 Desember 2000 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

BAB II
AZAS

Pasal 6
Azas
FLP Wilayah Lampung berazaskan Islam.

 

BAB III
VISI dan MISI

Pasal 7
Visi
FLP Wilayah Lampung memiliki visi untuk menjadi sebuah organisasi yang memberikan pencerahan melalui tulisan.

 

Pasal 8
Misi

FLP Wilayah Lampung memiliki misi :
a. Meningkatkan mutu dan produktivitas karya anggota sebagai sumbangsih berarti bagi masyarakat.
b. Membangun jaringan penulis yang menghasilkan karya-karya berkualitas dan mencerdaskan.
c. Meningkatkan budaya membaca dan menulis di kalangan masyarakat.
d. Mengupayakan penerbitan hasil karya anggotanya


BAB IV
BENTUK LEMBAGA dan FUNGSI

Pasal 9
Bentuk Lembaga dan Fungsi
(1) FLP Wilayah Lampung memiliki bentuk lembaga sebagai organisasi kepenulisan.
(2) FLP Wilayah Lampung memiliki fungsi :
    a. Pembinaan.
    b. Pembentukan jaringan.
    c. Distribusi
(3) Fungsi pembinaan merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung dalam meningkatkan kualitas personal dan karya anggota.
(4) Fungsi pembentukan jaringan merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung dalam membentuk jaringan penulis untuk membangun peradaban melalui karya-karya yang berkualitas dan mencerdaskan.
(5) Fungsi distribusi merupakan fungsi FLP Wilayah Lampung untuk membantu menyalurkan hasil karya anggota ke media, penerbit, dll


BAB V
LOGO

Pasal 10
Logo
Logo FLP Wilayah Lampung berbentuk huruf-huruf kapital, yakni F L P dan di bawah huruf F dan L, tertulis kepanjangan FLP (Forum Lingkar Pena dan di bawah huruf FLP tertulis Wilayah Lampung). Huruf F berwarna biru. Huruf L berwarna putih berbentuk buku yang terbuka dengan bulatan merah di atas kanan, dan dapat juga dilihat seperti mata pena. Huruf P berwarna biru dengan posisi kaki lebih panjang daripada huruf F dan L, dengan lekukan yang menjorok ke arah bulatan merah huruf L sehingga bentuknya bisa dilihat seperti orang sedang ruku’ atau orang membaca buku.

 
Pasal 11
Makna logo
Makna logo tersebut adalah sebagai berikut:
Huruf “F” melambangkan keterbukaan bagi siapa pun untuk bergabung dalam aktivitas membaca dan menulis.
Huruf “L” yang seperti lembaran buku terbuka dengan bulatan merah di atasnya dan menyerupai orang yang sedang membaca, melambangkan aktivitas membaca yang tak pernah henti. Huruf “L” juga melambangkan mata pena, yakni aktivitas menulis.
Huruf “P”, bersama dengan huruf ”L” menyerupai orang yang sedang menjenguk buku, melambangkan orang yang tak henti membaca sambil terus menegakkan penanya. Ini berarti bahwa aktivitas membaca dan menulis tak pernah terpisahkan. Melambangkan juga orang yang sedang ruku’ yang bermakna selalu mengagungkan Allah dalam setiap guratan penanya.

 

Pasal 12
Warna logo

Warna logo memiliki makna sebagai berikut:
a. Biru berarti universalitas .
b. Putih berarti aspiratif dan konsistensi.
c. Merah berarti pencerahan.

Pasal 13
Penggunaan Logo

(1)  Penggunaan logo oleh organisasi
     a. Logo digunakan sebagai identitas organisasi.
     b. Logo digunakan dalam kegiatan, baik kegiatan internal maupun bekerjasama dengan pihak lain, yang sesuai dengan azas, visi, dan misi FLP.
     c. Logo digunakan untuk kebutuhan administrasi organisasi.
     Logo dapat digunakan dalam bentuk merchandise yang dibuat oleh pengurus FLP untuk memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi.

(2) Penggunaan logo oleh pihak lain
    a. Penulis yang akan menerbitkan karyanya mengajukan permohonan pencantuman logo kepada organisasi dan penerbit
    b. Penerbit dan penulis wajib membayar fee kepada organisasi untuk pencantuman logo pada setiap penerbitan karya.
    c. Apabila ada pihak-pihak lain selain penerbit dan organisasi FLP yang  mencantumkan logo FLP, ada peraturan tersendiri berkaitan dengan hal tersebut yang ditentukan oleh Majelis Penulis

 

Pasal 14
Pengubahan logo
(1) Pengubahan logo diajukan pada sidang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa dan sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah yang hadir di dalam Musyawarah tersebut.
(2) Dalam keadaan yang membutuhkan perubahan logo secara cepat, Ketua Umum dengan persetujuan Majelis Penulis berhak menetapkan logo baru sementara yang berlaku sampai Musyawarah Nasional atau Musyawarah Istimewa berikutnya.


BAB VI
KEGIATAN

Pasal 15
Kegiatan
Untuk mencapai visi dan misi, maka FLP Lampung melakukan kegiatan – kegiatan :
(1) Mengadakan kegiatan penulisan baik intern maupun ekstern
(2) Mengadakan syiar
(3) Mengupayakan penerbitan karya anggota

 
BAB VII
PENDAPATAN

Pasal 16
Pendapatan FLP Wilayah Lampung diperoleh dari:
a. Iuran wajib anggota FLP Wilayah Lampung
b. Usaha – usaha FLP yang halal dan sah secara hukum
c. Bantuan dari badan – badan pemerintah, swasta maupun masyarakat berupa sumbangan insidental maupun berkala, serta bantuan lain yang halal,  sah secara hukum dan tidak mengikat.
d. Sumbangan wajib anggota dari karya yang terpublikasi.

 

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 17
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi FLP Wilayah Lampung adalah pada Musyawarah Wilayah

Pasal 18
Kepemimpinan
Kepemimpinan FLP Wilayah Lampung dipegang oleh pengurus


Pasal 19
Struktur Kepengurusan
Kepengurusan FLP Wilayah Lampung terdiri dari
1.Dewan Penasehat
2.Pengurus, terdiri dari:
  (a) Ketua
  (b) Wakil Ketua
  (c) Sekretaris
  (d) Bendahara
  (e) Divisi Kaderisasi
  (f) Divisi Penerbitan
  (g) Divisi Humas
  (h) Divisi Danus
 

Pasal 20
Pemilihan dan Masa jabatan pengurus
(1)  Dewan Penasehat dipilih oleh Musyawarah Wilayah
(2)  Ketua dipilih melalui Musyawarah Wilayah
(3)  Pengurus yang lain dipilih oleh ketua terpilih dengan memperhatikan saran dari penasehat
(4)  Pengurus FLP Wilayah Lampung memiliki masa jabatan 2 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali
(5)  Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan resufle kepengurusan FLP Wilayah  Lampung

 

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan FLP Lampung dilakukan melalui :
  a. Musyawarah wilayah
  b. Musyawarah Pengurus
  c. Musyawarah Istimewa

 

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22
Perbahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah pada musyawarah wilayah FLP Lampung yang disetujui ½ + 1 peserta musyawarah


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23
Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA FLP WILAYAH LAMPUNG



 

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota FLP Wilayah Lampung terbuka untuk umum yang berusia 7 tahun ke atas, berdomisili di Lampung dan mempunyai minat yang besar terhadap Islam dan dunia kepenulisan.

 
Pasal 2
Hak-hak Anggota
Mendapatkan kartu tanda anggota FLP Lampung
Mendapatkan pembinaan kepenulisan.
Mengikuti acara dan kepanitiaan yang dilaksanakan oleh FLP Lampung.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus FLP.
Mendapatkan bantuan dalam proses penerbitan karya.

 
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik FLP Lampung dan mentaati serta melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
2. Komitmen dengan pertemuan – pertemuan dan program yang telah ditentukan
3. Secara teratur membayar iuran yang telah ditetapkan.

Pasal 4
Perpindahan Keanggotaan
a. Anggota yang pindah domisili maka berhak mengurus keanggotaannya di tempat domisili yang baru
b. Anggota yang berpindah domisili menyerahkan rekomendasi dari FLP di tempat terdaftar sebelumnya

Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri
3. Dicabut keanggotaannya oleh Pengurus FLP Wilayah Lampung, karena satu atau lain hal dan diberitahukan kepada pengurus pusat.

Pasal 6
Jenjang Keanggotaan

1. MUDA, yaitu mereka yang memiliki keinginan, ketekunan untuk menulis, namun belum  memiliki pengalaman dan pengetahuan menulis.
Output: kader FLP yang mampu menulis karya fiksi atau non fiksi yang belum pernah dipublikasikan di media massa

2. MADYA, yaitu mereka yang telah menghasilkan karya di media massa lokal atau nasional dan atau pernah memenangkan sayembara penulisan tingkat daerah maupun nasional, namun belum cukup aktif.
Output: Kader FLP yang menghasilkan karya bermutu, aktif menulis di berbagai media massa, karyanya dibukukan, serta dapat menjadi trainer bagi Kelompok MUDA

3. ANDAL, yaitu mereka yang aktif menulis di berbagai media, telah membukukan karya-karyanya, pernah menjuarai sayembara penulisan tingkat nasional dan atau menjadii akademisi pada bidang sastra atau bidang jurnalistik, serta menjadi pembicara dalam berbagai acara yang berkaitan dengan kepenulisan.
Output: Kader FLP yang diakui kapasitas dan kredibilitasnya di daerah/ nasional, mampu menjadi kritikus yang baik, menjadi trainer bagi semua jenjang keanggotaan.

 

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Dewan Penasehat
Penasehat adalah orang-orang yang telah diakui kredibilitasnya dalam bidang kepenulisan dan berjasa kepada FLP Wilayah Lampung yang dipilih melalui Musyawarah Wilayah untuk memberikan arahan dan pembinaan untuk kemajuan organisasi

 

Pasal 8
Ketua

1. Tugas

(a) Bersama Dewan Penasehat membentuk pengurus
(b) Bersama wakil, sekretaris, bendahara membuat visi misi pengurus
(c) Bersama wakil mengarahkan pengurus lain membuat program
(d) Bersama wakil mengkoordinasi dan mengkontrol jalannya kepengurusan
(e) Mewakili FLP Wilayah Lampung baik internal maupun eksternal
(d) Bertanggung jawab dalam berkoordinasi dengan FLP Pusat dan FLP – FLP Wilayah

2. Wewenang
(a) Mengangkat dan memberhentikan pengurus
(b) Mengkoordinir seluruh kegiatan FLP Wilayah Lampung

 

Pasal 9
Wakil Ketua

Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
Mewakili ketua baik internal maupun eksternal bila ketua berhalangan

Pasal 10
Sekretaris
1. Mengarsipkan, mendokumentasikan, dan melaporkan seluruhkegiatan
2. Mengarsipkan dan mengelola administrasi FLP Wilayah Lampung.

Pasal 11
Bendahara

1. Mengelola keuangan FLP Wilayah Lampung
2. Melakukan koordinasi dengan Diivisi Danus dalam meningkatkan pendapatan FLP Wiilayah Lampung.

 

Pasal 12

Divisi Kaderisasi
1.  Divisi Kaderisasi dipimpin oleh seorang koordinator
2.  Tugas
    (a) Mengadakan Rekrutment
    (b) Melaksanakan pembinaan kepenulisan
    (c) Mengevaluasi dan Mengklasifikasikan jenjang keanggotaan

 

Pasal 13
Divisi Penerbitan
1.  Divisi Penerbitan dipimpin oleh seorang koordinator
2.  Tugas
    (a) Mengarsipkan dan mengklasifikasikan karya anggota
    (b) Menerbitkan dan Mendistribusikan karya

 

Pasal 14
Divisi Humas

1.  Divisi Humas dipimpin oleh seorang koordinator
2.  Tugas
    (a) Mengupayakan penggalian dan pengelolaan dana untuk organisasi
    (b) Mempublikasikan kegiatan FLP baik internal maupun eksternal
    (c) Berperan aktif dalam membangun jaringan dengan lembaga / instansi penerbitan

Pasal 15
Divisi Danus

1.  Divisi Danus dipimpin oleh seorang koordinator
2.  Tugas
    Mengupayakan penggalian dan pengeloaan dana untuk organisasi melalui usaha-usaha manadiri dan kerjasama yang tidak mengikat

 

BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah wilayah merupakan kekuasaan tertinggi FLP ditingkat Propinsi
2. Musyawarah wilayah diadakan 2 tahun sekali pada akhir kepengurusan
3. Fungsi dan wewenang
   (a) Menerima / menolak LPJ pengurus lama
   (b) Mendemisioner pengurus
   (c) Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat dan ketua
4. Merumuskan, membahas, dan menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FLP wilayah Lampung.
5. Menetapkan Keputusan lain yang dianggap perlu.

Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1. Dilaksanakan sekurang – kurangnya dua bulan sekali
2. Menyusun kebijakan umum
3. Menetapkan progja
4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja, 6 bulan sekali.

 
Pasal 18
Musyawarah Istimewa

1. Musyawarah istimewa merupakan pengambilan keputusan tertinggi dibawah musyawarah wilayah
2. Musyawarah istimewa diselenggarakan jika ada keadaan darurat yang menuntut pembahasan segera atas usulan ½ +1 jumlah pengurus.

 

BAB IV
QUORUM

Pasal 19
1. Keputusan musyawarah sah bila disepakati oleh ½ + 1 jumlah peserta musyawarah.
2. Semua keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Jika ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil dengan cara voting

 
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  FLP Wilayah Lampung hanya dapat diubah oleh musyawarah FLP Wilayah Lampung
 
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dalam ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam ketentuan – ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART FLP Lampung.


Bandar Lampung,  2 Desember  2007
 

Aturan Tambahan
Gugurnya keanggotaan karena diberhentikan:
a. Bila anggota tidak aktif selama dua bulan berturut-turut diberikan SP 1
b. Setelah SP 1, keaktifan selama tiga bulan tidak mencapai 80%, maka diberikan SP 2
c. Setelah SP 2, keaktifan selama 3 bulan tidak mencapai 60% maka akan dicabut keanggotaannya

Kriteria Dewan Penasehat
1. Memiliki pemahaman Islam yang baik
2. Pernah aktif di kepengurusan organisasi
3. Berkecimpung dan memiliki kepedulian terhadap dunia kepenulisan
4. Karya pernah terpublikasikan

Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 19 March 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Karya

Cerpen
Puisi
Esai

Adakah Yang Online?

Saat ini ada 14 tamu online

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini34
mod_vvisit_counterKemarin24
mod_vvisit_counterPekan ini258
mod_vvisit_counterBulan ini643
mod_vvisit_counterSeluruhnya6419

Penunjuk Waktu

Campaign

hijau2.jpg

Top